Sabtu, 02 April 2016

Nilai-nilai dan Contoh Kasus Pancasila

A. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila

a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..

d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

B. Contoh Kasus yang Menerapkan Nilai-nilai Pancasila
  
- Sila pertama
1. Melaksanakan ibadah kepada Allah seperti salat fardu, salat sunnah, puasa,zakat, dsbg.
2. Kita tidak boleh ribut ketika orang yang beragama lain melaksanakan ibadahnya .
3. Tidak boleh meminu8m khamer/minuman keras
4. Tidak boleh minum/menelan obat-obat terlarang, misalnya pil Ectasy,Nipam, Shabu-shabu dan lain sebagainya termasuk di dalamnya
5. Senantiasa berteman dengan pemeluk agama lain seperti berteman dengan orany yang seagama.

- Sila Kedua
1. Membantu fakir miskin
2. Membantu korban bencana alam
3. menghargai atu tidak mencela karya orang lain
4. mendirikan panti asuhan untuk para yatim piatu
5. menjenguk teman yang sakit

- Sila Ketiga
1. Ikut melaksanakan upacara bendera
2. Mengikuti kegiatan bari berbaris.
3. Mengikuti kegiatan peringatan hari besare nasional seperti ikut lomba, atau pentas budaya
4. Mengorbankan sebagian harta untuk pembangunan jalan, mengorbankan waktu untuk menjaga kampung (Poskamling)
5. Ikut kerja bakti, mengikuti kegiatan karang taruna, ikut serta dalam kompetisi olahraga baik skala nasional maupun internasional

- Sila keempat
1. Mengharagai pendapat orang lain,
2. Tida kmemaksakan kehendak kepada orang lain
3. Jika ada masalah dalam kelompok belajar kita selesaikan dengan berunding atau bermusyawarah
4. Ikut dalam PEMILU jika sudah cukup umur baik tingkat Nasional maupun Lokal
5. Tidak marah atau sakit hati jika pendapat kita ditolak

- Sila Kelima
1. Memberikan upah sesuai dengan kerja orang tersebut
2. Membayar pajak tanpa membedakan kaya atau miskin
3. Tidak merusak fasilitas umum seperti telepon umum dll
4. Tidak bertindak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)
5. Gaya hidup hemat misalnya menggunakan listrik sehemat mungkin, mematikan lampu jika tidak digunakan lagi. 

 C. Contoh Kasus yang Tidak Menerapkan Nilai-nilai Pancasila

- Sila Pertama

Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
 
JEMBER– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan,” tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab. Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
“MUI Jember selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember. Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember,” tuturnya. Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran. “Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember,” katanya, menambahkan.(republika.co.id)

- Sila Kedua

Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak.  Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
“Kebijakan pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar pengamat Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan, Kamis (5/5). Ia mengungkapkan persentase pembayaran cicilan pokok dan bunga utang telah menyerap 31 persen penerimaan perpajakan pada 2010. “Angkanya diperkirakan tidak banyak berkurang pada tahun 2011,” imbuh dia. Pada 2011, target penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun rupiah, naik dari penerimaan tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah. Sementara itu, tren kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah terus meningkat dan pada 2011 mencapai 247 triliun rupiah, melebihi penarikan utang baru tahun ini sekitar 184 triliun rupiah.
 
- Sila Ketiga
 
Papua Ingin Keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline – KETUA Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,” pintanya tegas.
Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
 
  - Sila Keempat

Koin untuk Prita

Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran  Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya. 
 
 - Sila Kelima

Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
 
Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.




Sumber:

http://faedah-fms03.blogspot.co.id/2012/10/contoh-nilai-nilai-5-sila-pancasila_14.html
https://pmangaraja.wordpress.com/pancasila-2/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-pancasila/
http://eckayuliahartono.blogspot.co.id/2013/04/kasus-yang-bertentangan-sila-pancasila.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar