Pancasila menjadi dasar Negara Negara Republik Indonesia dan UUD 1945
sebagai sumber hukum tertinggi, keduanya memiliki kaitan erat dan
hubungan yang saling mengikat. Seperti apa hubungan itu?
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara kita dirumuskan dari
nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan
hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta
tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila di jadikan idiologi
negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita
moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia,
melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum
dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat,
warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari
setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya
terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara
yang tiada lain adalah Pancasila pokok-pokok pikiran tersebut yang
diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan
aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi
suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan
cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang
tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan
dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
suasana kebatinan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah
bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara Pancasila.
Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar
falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang
terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan
batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan
dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945
(rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya)
dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi
penjelasan. Hal inilah yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.
Pancasila sebagai Pokok Pikiran dalam UUD 1945
Jadi Pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. Secara
teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam
pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam
Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai
Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam penjelasan
otentik. Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan
undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Hal ini mengandung
pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah
mengikat; mengikat perintah,mengikat lembaga negara dan lembaga
masyarakat dan juga mengikat semua Negara indonesia dimana saja dan
setiap penduduk warga indonesia.dan sebagai hukum,maka undang-undang
dasar berisi norma-norma,atura-aturan atau ketentuan-ketantuan yang
harus dilaksanakan dan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa, melainkan hukum dasar yang merupakan
sumber hukum. Setiap produk hukum misalnya undang-undang, peraturan
pemerintah atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijaksanaan
pemerintah haruslah berlandaskan atau bersumberkan pada peraturan yang
lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat di pertanggungjawaban pada
ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah, UUD dalam kerangka tata urutan atau
tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku
yang menempati kedudukan yang tinggi. Sehubungan dengan undang-undang
dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecek apakah norma
hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan
undang-undang dasar.
Selain dari apa yang diuraikan dimuka dan sesuai pula dengan
penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar 1945
mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh
undang-undang dasar1945 itu sendiri ialah bahwa; pembukaan undang-undang
dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh
undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang
memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang
merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945
yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan
sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut
kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari
pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur
yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan
khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada
hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan.
DAFTAR PUSTAKA:
http://www.pusakaindonesia.org/hubungan-pancasila-dengan-uud-1945-saling-mengikat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar