A. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan
keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta.
Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang
religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti
adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati
kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku
diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap
dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas
dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana
mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam
kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa
indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat
melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna
sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia
Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar
itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif,
isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional
dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh
nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
B. Contoh Kasus yang Menerapkan Nilai-nilai Pancasila
- Sila pertama1. Melaksanakan ibadah kepada Allah seperti salat fardu, salat sunnah, puasa,zakat, dsbg.
2. Kita tidak boleh ribut ketika orang yang beragama lain melaksanakan ibadahnya .
3. Tidak boleh meminu8m khamer/minuman keras
4. Tidak boleh minum/menelan obat-obat terlarang, misalnya pil Ectasy,Nipam, Shabu-shabu dan lain sebagainya termasuk di dalamnya
5. Senantiasa berteman dengan pemeluk agama lain seperti berteman dengan orany yang seagama.
- Sila Kedua 1. Membantu fakir miskin
2. Membantu korban bencana alam
3. menghargai atu tidak mencela karya orang lain
4. mendirikan panti asuhan untuk para yatim piatu
5. menjenguk teman yang sakit
- Sila Ketiga 1. Ikut melaksanakan upacara bendera
2. Mengikuti kegiatan bari berbaris.
3. Mengikuti kegiatan peringatan hari besare nasional seperti ikut lomba, atau pentas budaya
4. Mengorbankan sebagian harta untuk pembangunan jalan, mengorbankan waktu untuk menjaga kampung (Poskamling)
5. Ikut kerja bakti, mengikuti kegiatan karang taruna, ikut serta dalam kompetisi olahraga baik skala nasional maupun internasional
- Sila keempat 1. Mengharagai pendapat orang lain,
2. Tida kmemaksakan kehendak kepada orang lain
3. Jika ada masalah dalam kelompok belajar kita selesaikan dengan berunding atau bermusyawarah
4. Ikut dalam PEMILU jika sudah cukup umur baik tingkat Nasional maupun Lokal
5. Tidak marah atau sakit hati jika pendapat kita ditolak
- Sila Kelima 1. Memberikan upah sesuai dengan kerja orang tersebut
2. Membayar pajak tanpa membedakan kaya atau miskin
3. Tidak merusak fasilitas umum seperti telepon umum dll
4. Tidak bertindak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)
5. Gaya hidup hemat misalnya menggunakan listrik sehemat mungkin, mematikan lampu jika tidak digunakan lagi.
C. Contoh Kasus yang Tidak Menerapkan Nilai-nilai Pancasila
- Sila Pertama
Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
JEMBER– Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat,
yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan
Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima
keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di
sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama
beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan,”
tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab. Menurut dia, faktor yang menyebabkan
timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh
orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
“MUI Jember selalu melakukan dialog
dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai
ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember. Kasus aliran
sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah
di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari
ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan
biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual,
dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka
masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan
Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga
menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember,” tuturnya. Menurut
Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria
aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam rukun iman dan lima
rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran
dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran. “Saya mengimbau
masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran
yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan
ke tokoh agama setempat atau MUI Jember,” katanya,
menambahkan.(republika.co.id)
- Sila Kedua
Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran
utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan
ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak. Pasalnya, saat ini,
penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa
membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar
pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya,
kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program
peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan,
dan kesehatan.
“Kebijakan pajak negara sangat tidak
adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu mendorong peningkatan
kesejahteraan rakyat,” ujar pengamat Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan,
Kamis (5/5). Ia mengungkapkan persentase pembayaran cicilan pokok dan bunga utang
telah menyerap 31 persen penerimaan perpajakan pada 2010. “Angkanya
diperkirakan tidak banyak berkurang pada tahun 2011,” imbuh dia. Pada 2011,
target penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun rupiah, naik dari
penerimaan tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah. Sementara itu, tren
kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah terus meningkat dan
pada 2011 mencapai 247 triliun rupiah, melebihi penarikan utang baru tahun ini
sekitar 184 triliun rupiah.
- Sila Ketiga
Papua Ingin Keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline – KETUA Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki
meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas
pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung
jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib
rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari
NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat
Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi
kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa
kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami
hanya ingin mandiri,” pintanya tegas.
Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara
merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh
militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk
mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan
gaji,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri
ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik
Papua menentukan nasibnya sendiri.
- Sila Keempat
Koin untuk Prita
Prita Mulyasari, seorang ibu dari
dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa
atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi
korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang
memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas
pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan
bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat
pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum
dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan
kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak
semestinya.
- Sila Kelima
Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
Saya tidak tahu apakah Polisi dan
Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai
Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu
buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2
bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya
uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris
tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro
salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana
Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya.
Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan
trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin.
Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi
di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang
yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan
mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh
ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi
hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas
kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas
pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting.
Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat
yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat
dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba
atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan.
Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir
melakukan hal demikian lagi.
Sumber:
http://faedah-fms03.blogspot.co.id/2012/10/contoh-nilai-nilai-5-sila-pancasila_14.html
https://pmangaraja.wordpress.com/pancasila-2/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-pancasila/
http://eckayuliahartono.blogspot.co.id/2013/04/kasus-yang-bertentangan-sila-pancasila.html