Rabu, 28 Desember 2016

Online Game

     Game online adalah suatu permainan game yang dimainkan secara online. Dengan banyaknya game-game yang bermunculan membuat para penikmat game semakin bertambah dari usia muda sampai tua. Untuk ditahun 2012 saja banyak game yang sangat populer dimainkan oleh banyak orang seperti point blank, line of age, warcraft, dll. Dengan banyaknya game yang bermunculan semakin berdampak pada pemain game tersebut salah satu dari dampak bermain game yaitu Kecanduan jika dilakukan terus menerus akan berdampak fatal yaitu Kematian. Salah satu siaran berita mengabarkan didaerah jakarta disalah satu tempat warnet game oline ada seseorang yang mati dikarenakan bermain game online secara berlebihan, dikatakan bahwa orang tersebut bermain lebih dari 10 jam.

     Dampak positif dari game online ini di antaranya;

  1. Semakin banyaknya teman baru
  2. Belajar bahasa Inggris karena game online sekarang banyak menggunakan bahasa asing
  3. Meningkatnya koordinasi mata dan tangan, meningkatnya kinerja otak dan konsentrasi, maupun menyusun strategi dalam memecahkan masalah.
  4. Dengan adanya situs game online ini membuat para user atau pengguna internet menjadi lebih kreativ.
  5. Dengan adanya situs ini membuka peluang bagi para pengguna internet untuk lebih mengerti tentang perkembangan ilmu teknologi dan komputer (IPTEK).
     Dampak negatif dari game online ini mencakup beberapa aspek seperti kesehatan, psikologis, dan sosial. Dalam aspek kesehatan, game online ini dapat merusak mata, perubahan pola tidur dan makan, carpal tunnel syndrome, meurunkan metabolisme tubuh, menyebabkan ambeien atau wasir.


     Ciri-ciri remaja yang kecanduan game-online menurut Rachmat (2012) :


  1. Anak lebih banyak menghabiskan waktu bermain game pada jam-jam di luar sekolah;
  2. Tertidur di sekolah;
  3. Sering melalaikan tugas;
  4. Nilai di sekolah jeblok;
  5. Berbohong soal berapa lama waktu yang sudah dihabiskan untuk bermain game;
  6. Lebih memilih bermain game dari pada bermain dengan teman;
  7. Menjauhkan diri dari kelompok sosialnya (klub atau kegiatan ekskul);
  8. Merasa cemas dan mudah marah jika tidak bermain game.


     Dalam aspek psikologis, game online ini berdampak negatif seperti:
  1. Berubahnya karakter seseorang,
  2. Berubahnya pola pikir serta perilaku,
  3. Membuat ketagihan,
  4. Menurunnya motivasi belajar anak,
  5. Serta menjadi tidak disiplin.


     Sedangkan, dalam aspek sosial, game online ini memiliki pengaruh negatif seperti:
  1. Menghambat proses sosialisasi anak dengan lingkungan sekitar,
  2. Lebih suka menyendiri daripada bergaul dengan masyarakat,
  3. Menarik diri dari masyarakat.






SUMBER:
  • http://jatatorkapu.blogspot.co.id/2015/11/fenomena-game-online-dan-dampaknya.html
  • http://nandarndni.blogspot.co.id/2016/12/online-game.html
  • http://ninakusumadewi24.blogspot.co.id/2016/10/online-game.html

Senin, 14 November 2016

Seks dalam Internet


Media online sebagai salah satu sarana media baru yang muncul seiring kemajuan internet. Munculnya media baru ini berpengaruh terhadap perilaku penyimpangan sosial, khususnya terhadap perilaku seksual dan kehamilan di usia remaja.
Cybersex, saat ini telah menjadi sebuah fenomena seksual yang bertumbuh cukup pesat, terutama di kota-kota besar dimana internet semakin mudah diakses. Apalagi ditambah pula semakin menjamurnya situs porno, fasilitas chatting yang menawarkan webcam dan internet phone.
Bila sudah menjadi kecanduan, cybersex ini menjadi kombinasi adiksi, yaitu adiksi seks dan adiksi internet, dimana seseorang secara berulang menggunakan fasilitas internet guna pemuasan hasrat seksualnya. Secara harfiah, cybersex dapat diartikan sebagai pemuasan hasrat seksual menggunakan fasilitas internet. Bahkan, fenomena ini telah merambah dunia bisnis, tentunya untuk meraup keuntungan dari berbagai jasa yang ditawarkan.


Secara garis besar terdapat 3 kategori cybersex:
  • Online porn: gambar porno, dan cerita-cerita erotis
  • Real time interactionchatting dimana topik yang dibicarakan adalah seks, “berhubungan seksual” lewat dunia maya, webcam sex.
  • Multimedia-software: game erotis, video porno. 


Penyebab adiksi/kecanduan cybersex antara lain:
1. Aksesibilitas
Saat ini fasilitas internet telah dapat diakses dengan sangat mudah. Dalam arti dapat dikonsumsi secara publik dari berbagai golongan sosial tanpa memandang usia, pekerjaan, jenis kelamin, dll.
2. Isolasi
Cybersex menawarkan kesempatan seseorang untuk terpisah dari orang lain, dan lebih jauh lagi untuk terperosok lebih jauh lagi dalam hal fantasi seksualnya tanpa takut tertular penyakit, kehamilan tak diinginkan, dll.
3. Anonim
Kondisi para pelaku cybersex yang anonim ini membuatnya lebih kecanduan menggunakan internet sebagai fasilitas pemuas hasrat seksual. Cybersex menawarkan anonimitas, dimana pelakunya tidak perlu takut dikenali masyarakat bila mengunjungi prostitusi, mengunjungisex shopstriptease club, dll. Dan identitas di dunia maya pun dapat dikaburkan.
4. Terjangkau
Saat ini, fasilitas cybersex sangat terjangkau, dan internet juga cukup murah. Fasilitas chatting gratis, begitu pula materi-materi porno yang terkandung dalam berbagai situs porno juga banyak yang dapat dilihat tanpa biaya hingga dapat di-download dengan cepat. Tentu saja dibandingkan dengan jasa prostitusi yang berbayar dan berisiko tertular penyakit.
5. Fantasi
Cybersex juga menawarkan bagi pelakunya untuk berfantasi secara bebas dimana mungkin fantasinya itu bertentangan dengan norma masyarakat. Termasuk didalamnya adalah menentukan kriteria fisik lawan jenis yang diinginkan, skenario chat sex yang akan dinikmati, dll.


Berikut tanda-tanda seseorang yang telah kecanduan seks via internet, seperti dilansir dari onlymyhealth, antara lain:
  1. Menghabiskan waktu berjam-jam untuk melihat hal-hal yang berbau porno di internet, seperti video atau foto-foto porno.
  2. Orang kecanduan seks via internet selalu melibatkan diri dalam obrolan seks online. Hal ini merupakan cara untuk menikmati fantasi seksual sehingga melupakan aktivitas lainnya karena terlaru larut obrolannya.
  3. Akan berperilaku menjengkelkan jika tidak dapat mengakses internet. Bagi orang yang sudah kecanduan seks via internet tidak akan bersikap normal jika tidak menyalurkan keinginan seksualnya dengan berselancar di dunia maya.
  4. Orang yang telah kecanduan seks via internet akan merasa berkurangnya keintiman seksual dan kesenangan dalam kehidupan nyata. Orang tersebut akan membandingkan kehidupan nyata dengan kehidupan seks virtual yang membuatnya lebih puas.
  5. Selalu berfantasi tentang seks.
  6. Bersikap defensif ketika orang lain memberitahu bahwa dirinya telah menghabiskan waktu berjam-jam di internet. Orang yang telah kecanduan seks via internet selalu takut tertangkap basah oleh orang lain ketika sedang menyalurkan hasrat seksualnya dan membuatnya bersikap skeptis.
  7. Selalu merasa bersalah tetapi tidak dapat mengendalikan keinginannya untuk berselancar di dunia maya.
  8. Rela menghabiskan banyak uang untuk mengakses situs-situs porno yang berbayar.




Daftar Pustaka:

http://www.bin.go.id/awas/detil/151/4/18/10/2012/mewaspadai-terpaan-pornografi-di-internet
https://intansarah.wordpress.com/2015/01/10/fenomena-fenomena-psikologi-dan-internet-seks-dalam-internet/

Selasa, 01 November 2016

Plagiat dalam Internet



  • Fenomena Plagiat dalam Internet
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Kata ‘Plagiat’ itu sendiri berasal daripada perkataan bahasa Inggeris ‘Plagiarism’ yang terhasil daripada perkataan Latin, ‘Plagiarius’, dan perkataan Greek ‘Plagion’. Kata ‘Plagion’ ini membawa maksud menculik atau mencuri sesuatu atau seseorang.

Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer. Di dunia maya plagiat adalah suatu hal yang sering terjadi. mengapa demikian?, hal ini disebabkan karena dunia maya adalah dunia yang bebas. Orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. Hal ini meyebabkan banyaknya istilah kopas (copy paste) dalam dunia maya. tindakan mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia nyata. Tak heran bila sering kali ditemukan blog dengan isi yang sama. Hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber crime.

Mengapa tindakan kopas di internet dinyatakan sebagai cyber crime? seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tindakan plagiat adalah tindakan kejahatan yang sangat merugikan . Plagiat juga merupakan suatu tindakan yang melanggar hak cipta, seperti yang telah dipaparkan dalam undang undang no 19 tahun 2002.


Apakah yang dimaksud dengan hak cipta?
Menurut undang undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. tindakan tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. itu sebabnya penting untuk menulis nama pemilik hak cipta untuk menghindari plagiat, seperti yang ditulis pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 24. pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72.

Hal ini menjelaskan bahwa bagaimana plagiat dapat menjadi suatu kejahatan yang serius. dalam komputer plagiat sudah menjadi bagian dari cyber crime. di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. plagiat juga telah dibahas pada undang undang republik indonesia nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik bab VI. hal ini menjelaskan bagaimana kopas bisa menjadi suatu kejahatan yang serius. untuk itu penting bagi kita untuk menuliskan refrensi sebagai pencegahan plagiarisme.




  • Sejarah Munculnya Plagiat dalam Internet
Sejarah singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”nya merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja.Dua ratus lima puluh lima tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun 1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London.Selang lima tahun berikutnya, untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya “copyrights law”. Pelanggaran terhadap “copyrights law” inilah yang menjadi gagasan munculnya istilah plagiarism (Sutherland-Smith, 2008, p.37-41).

 
  • Elemen Plagiat
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:

a. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
b. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
c. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
d. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
e. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
f. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.




 




  • Isu-isu Global yang Berkaitan dengan Plagiat dalam Internet
Kasus plagiat juga diberitakan terjadi di salah satu universitas terbesar di Makassar di mana sejumlah dosen yang mengusulkan jabatan Guru Besar, karya ilmiah dalam bentuk jurnal Internasional dari luar negeri tapi setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi tempat di mana jurnal itu terbit, dikabrkan ternyata ada indikasi bahwa lokasi penerbitan jurnal itu fiktif. Akibatnya Dijtjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sangsi administratif Kolektif berupa tindakan semacam kebijakan moratorium penundaan/penghentian sementara usulan guru besar dari univerisitas yang bersangkutan. Beberapa tahun lalu ketika kebijakan terkahir Kementrian Pendidikan yang masih memberikan kesempatan terkahir untuk tenaga akademisi yang masih bergelar S2 untuk mengusul ke pangkat Guru Besar, puluhan dosen pengusul Guru besar terindikasi memiliki karya ilmiah yang merupakan hasil plagiat. Kasus plagiat yang banyak terjadi berupa Jurnal Fiktif (Jurnal Bodong) yang mana setelah di cek kantor penerbit jurnal tersebut di luar negri Fiktif. Ada juga kasus scan karya ilmiah orang lain dan diganti dengan nama dan identitas si plagiator alligator.









 


Daftar Pustaka

https://remades.wordpress.com/2016/10/16/plagiat-dalam-internet/
https://vennababysoraya.wordpress.com/2013/11/23/tugas-14/

http://ratihcahyandari.blogspot.co.id/2016/10/plagiat-dalam-internet.html

Sabtu, 30 April 2016

Tugas dan Kewenangan Lembaga Negara, Sebelum dan Sesudah Amandemen

Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah kita ketahui adalah aturan tertinggi atau landasan tata negara Indonesia. Undang-undang negara bersifat terbuka dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman. Setidaknya telah empat kali Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan atau amandemen pada periode tahun 1999-2002. Amandemen Undang-Undang Dasar berpengaruh terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia, dengan perubahan tersebut, berubah juga struktur kelembagaan negaranya.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai perbedaan struktur lembaga negara sebelum dan sesudah amandemen.

Lembaga Negara Sebelum Amandemen

1. MPR
Sebelum amandemen, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) merupakan lembaga tertinggi negara yang diberikan kekuasaan tak terbatas. Pada saat itu MPR memiliki wewenang untuk :
  1. Membuat putusan yang tidak dapat ditentang oleh lembaga negara lain, termasuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pelaksanaaanya dimandatkan kepada Presiden.
  2. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN.
  4. Memberhentikan presiden bila yang bersangkutan melanggar GBHN
  5. Mengubah Undang-Undang Dasar.
  6. Menetapkan pimpinan majelis yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
  7. Memberikan keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah anggota MPR
  8. Menetapkan peraturan tata tertib Majelis
2. DPR
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga perwakilan rakyat yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota DPR adalah Anggota Partai Politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat. DPR tidak bertanggung jawab terhadap Presiden. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:
  1. Mengajukan rancangan undang-undang
  2. Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
  3. Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  4. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.
3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Di Indonesia, presiden menjabat sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Sebelum amandemen dilakukan Presiden diangkat oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Selain itu sebelum amandemen juga tidak dijelaskan adanya aturan mengenai batasan periode jabatan seorang presiden dan mekanisme yang jelas mengenai pemberhentian presiden dalam masa jabat. Selain itu pada masa sebelum amandemen, Presiden memiliki hak prerogatif yang besar
Adapun wewenang Presiden antara lain:
  1. Memegang posisi dominan sebagai mandatori MPR
  2. Memegang kekuasaan eksekutif, kuasaan legislatif dan yudikatif.
  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dalam situasi yang memaksa
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
  6. Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
4. Mahkamah Agung (MA)
Sebelum amandemen Undang-undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan hanya oleh mahkamah agung. Lembaga mahkamah agung bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang kekuasaan lainnya. Wewenang sebelum amandemen
  1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji peraturan perundang-undangan
  3. Mengajukan tiga orang hakim konstitusi
  4. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi.
5. BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Sebelum amandemen tidak banyak dijelaskan menenai BPK. BPK bertugas untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan keuangan tersebut kemudian dilaporkan kepada DPR.
6. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
DPA memiliki kewajiban untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan Presiden. DPA juga serta berhak untuk mengajukan usulan kepada pemerintah. Sama Seperti BPK, UUD 1945 tidak banyak menjelaskan tentang DPA.

Struktur Lembaga Negara setelah Amandemen

1. MPR
Setelah amandemen, MPR adalah lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya. Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:
  1. MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD .
  2. Anggota MPR memiliki masa jabat selama 5 tahun.
  3. Mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR setelah amandemen:
  1. Amandemen dan menetapkan Undang-Undang Dasar
  2. Melantik Presiden dan wakil Presiden yang dipilih lewat Pemilu
  3. Memutuskan usulan yang diajukan DPR berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
MPR diharuskan untuk bersidang paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:
  1. Untuk memberhentikan Presiden, harus didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
  2. Dalam mengamandemen dan menetapkan UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
  3. Selain sidang-sidang diatas, sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
2. DPR
Pasca dilakukannya perubahan terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh Presiden.
Tugas, wewenang dan fungsi DPR setelah Amandemen:
  1. Membentuk undang-undang bersama dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
  2. Membahas dan memberikan persetujuan atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
  3. Menerima dan membahas usulan RUU dari DPD mengenai bidang tertentu.
  4. Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
Hak-hak DPR
  1. Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah
  2. Hak angket, merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
  3. Hak imunitas, yaitu hak kekebalan hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
  4. Hak menyatakan pendapat, DPR berhak untuk berpendapat mengenai:
    • Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
    • Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan pelanggaran hukum.
    • Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar biasa baik di dalam maupun luar negeri.
3. Presiden
Setelah amandemen, kini rakyat dapat secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden kini sama tinggi.
Wewenang Presiden yang berubah setelah amandemen antara lain:
  1. Hakim agung dipilih oleh presiden berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
  2. Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Wewenang yang dimiliki oleh presiden setelah Amandemen diantaranya:
  1. Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  2. Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL dan AU
  3. Melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan RUU bersama DPR
  4. Mengesahkan RUU menjadi UU
  5. Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
  6. Menetapkan peraturan pemerintah
  7. Mengangkat dan memberhentikan meteri-menteri
  8. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
  9. Mengangkat duta dan konsul
  10. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  11. Memberi grasi dan rehabilitasi berdasarkan pertimbangan MA
  12. Memberi amnesti dan abolisi berdasar pertimbangan DPR
  13. Menetapkan hakim agung yang dicalonkan KY dan disetujui DPR
  14. Menetapkan hakim konstitusi yang calonnya diajukan oleh DPR dan MA
  15. Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR.
4. DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang DPD
  1. Mengajukan RUU pada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah
  2. Memberi pertimbangan tentang RUU perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
5. BPK
BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.
6. DPA. Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4
7. MA
MA merupakan lembaga negara yang memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang MA
  1. Memiliki fungsi yang berhubungan dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
  2. Berwenang mengadili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
  3. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  4. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
  5. Mengajukan anggota Hakim Konstitusi sebanyak 3 orang
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
Keberadaan MK dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK Mempunyai kewenangan:
  1. Menguji UU terhadap UUD
  2. Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutuskan sengketa yang berhubungan dengann hasil pemilu
  5. Memberikan putusan tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
9. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
Wewenang dan tanggung jawa KY,
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA.
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim.
  3. Dengan MA, bersama menetapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
  4. Menegakkan KEPPH.


DAFTAR PUSTAKA:
http://guruppkn.com/struktur-lembaga-negara-sebelum-dan-sesudah-amandemen

Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dan Pasal-pasalnya

Pancasila menjadi dasar Negara Negara Republik Indonesia dan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, keduanya memiliki kaitan erat dan hubungan yang saling mengikat. Seperti apa hubungan itu?
Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian, bangsa perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila di jadikan idiologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia, melandasi prolamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD 1945 merupak hukum dasar yang tertulis yang Mengikat pemerintah, setiap lembaga/masyarakat, warga negara dan penduduk RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan tersebut. Dalam Pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain adalah Pancasila pokok-pokok pikiran tersebut yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari undang-undang negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal dan UUD itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber kepada atau dijiwai dasar falsafah negara Pancasila. Disinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang membuat dasar falsafah negara Pancasila, merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadau yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. hal inilah yang harus kita ketahui, dipahami dan dihayati oleh setiap orang Indonesia.
Jadi Pancasila itu disamping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Ketuhanan yang merupakan perintah secara pokok itu perlu diberi penjelasan. Hal inilah yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945.

Pancasila sebagai Pokok Pikiran dalam UUD 1945
Jadi Pancasila adalah jiwa, ini sumber dan landasan UUD 1945. Secara teknis dapat dikatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah garis besar cita- yang terkandung dalam Pancasila. Batang tubuh UUD 1945 merupakan pokok-pokok nilai-nilai Pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.
Kedua bagian (kompenan) UUD 1945 tersebut dijelaskan dalam penjelasan otentik. Seperti telah dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Hal ini mengandung pengertian bahwa sebagai hukum,maka undang-undang dasar adalah mengikat; mengikat perintah,mengikat lembaga negara dan lembaga masyarakat dan juga mengikat semua Negara indonesia dimana saja dan setiap penduduk warga indonesia.dan sebagai hukum,maka undang-undang dasar berisi norma-norma,atura-aturan atau ketentuan-ketantuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
UUD bukanlah hukum dasar biasa, melainkan hukum dasar yang merupakan sumber hukum. Setiap produk hukum misalnya undang-undang, peraturan pemerintah atau keputusan pemerintah, bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah haruslah berlandaskan atau bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya dapat di pertanggungjawaban pada ketentuan UUD 1945.
Dalam kedudukan yang demikianlah, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku,merupakan hukum yang berlaku yang menempati kedudukan yang tinggi. Sehubungan dengan undang-undang dasar juga berfungsi sebagai alat control untuk mengecek apakah norma hukum yang redah yang berlaku sesuai atau tidak dengan ketentuan undang-undang dasar.
Selain dari apa yang diuraikan dimuka dan sesuai pula dengan penjelasan undang-undang dasar 1945, pembukaan undang-undsang dasar 1945 mempuyai fungsi atau hubungan langsung dengan batang tubuh undang-undang dasar1945 itu sendiri ialah bahwa; pembukaan undang-undang dasar 1945mengandung pokok-pokok pikiran itu diciptakan oleh undang-undang dasar 1945dalam pasal-pasalnya.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.


DAFTAR PUSTAKA:
http://www.pusakaindonesia.org/hubungan-pancasila-dengan-uud-1945-saling-mengikat/

Rabu, 27 April 2016

Kelebihan dan Kekurangan Semua Ideologi

1. LIBERALISME

keunggulan / kelebihan ideologi liberalisme :

    1. Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarkat dalam mengatur kegiatan ekonomi. Masyarakat tidak perlu menunggu komando dari pemerintah.
    2. Setiap individu bebas untuk memiliki sumber-sumber daya produksi. Hal ini mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
    3. Timbul persaingan untuk maju karena kegiatan ekonomi sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat.
    4. Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena barang yang kurang bermutu tidak akan laku di pasar.
    5. Efisiensi dan efektivitas tinggi karena setiap tindakan ekonomi didasarkan atas motif mencari keuntungan
    6. Kontrol sosial dalam sistem pers liberal berlaku secara bebas. Berita-berita ataupun ulasan yang dibuat dalam media massa dapat mengandung kritik-kritik tajam, baik ditujukan kepada perseorangan lembaga atau pemerintah.
    7. Masyarakat dapat memilih partai politik tanpa ada gangguan dari siapapun.


Kelemahan ideologi liberalisme :

    1. Sulit melakukan pemerataan pendapatan. Karena persaingan bersifat bebas, pendapatan jatuh kepada pemilik modal atau majikan. Sedangkan golongan pekerja hanya menerima sebagian kecil dari pendapatan.
    2. Pemilik sumber daya produksi mengeksploitasi golongan pekerja, sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin.
    3. Sering muncul monopoli yang merugikan masyarakat.
    4. Sering terjadi gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi budaya oleh individu yang sering terjadi
    5. Karena penyelenggaran pers dilakukan oleh pihak swasta, pemerintah sulit untuk mengadakan dan memberikan kontrol. Sehingga pers sebagai media komunikasi dan media masa sangat efektif menciptakan image dimasyarakat sesuai misi kepentingan mereka.
 
Negara-negara di Benua Asia yang menganut paham liberalisme: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filiphina, Taiwan, Thailand, Turki, Myanmar, Kamboja, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

2. KOMUNISME

Keunggulan / Kelebihan ideologi Komunis :

    1. Karena perekonomian sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, baik dalam hal perncanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan maka pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran atau berbagai keburukan ekonomi lainnya.
    2. Pemerintah menentukan jenis kegiatan produksi sesuai dengan perencanaan sehingga pasar barang dalam negri berjalan dengan lancer.
    3. Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan.
    4. Jarang terjadi krisis ekonomi karena kegiatan ekonomi direncanakan oleh pemerintah.
    5. Tidak ada pembagian kelas apapun ketimpangan yang ada


Kelemahan ideologi Komunis :

    1. Pers dijadikan alat propaganda oleh pemerintah untuk menyebarkan nilai – nilai komunis
    2. Mematikan inisiatif individu untuk maju, sebab segala kegiatan diatur oleh pusat
    3. Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
    4. Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memiliki sumber daya.

Negara yang menganut Ideologi Komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara,

3. PANCASILA

kelebihan / keunggulan ideologi  pancasila :

    1. Mencakup nilai – nilai positif yang diambil dari berbagai ideology
    2. Menutup kelemahan dari kedua ideology yang bertentangan.
    3. Ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Pemerintah sehingga tidak mengorbankan rakyat.
    4. Bersifat fleksibel yang artinya mengikuti perkembangan Zaman


Kekurangan ideologi  pancasila:

    1. Dapat Menimbulkan tafsir yang berbeda – beda

  Negara yang menganut ideologi pancasila adalah negara Indonesia.

4. SOSIALISME
 
 Kelemahan ideologi sosialisme:
 
1) Sulit melakukan transaksi Tawar-menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya untuk mendapatkan makanan sebanyak dua kali. Jual beli sangat terbatas, demikian pula masalah harga juga ditentukan oleh pemerintah, oleh karena itu stabilitas perekonomian Negara sosialis lebih disebabkan tingkat harga ditentukan oleh Negara, bukan ditentukan oleh mekanisme pasar.
2) Membatasi kebebasan System tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnyadalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak, ini menunjukkan secara tidak langsung system ini terikat kepada system ekonomi dictator. Buruh dijadikan budak masyarakat yang memaksanya bekerja seperti mesin.
3) Mengabaikan pendidikan moral Dalam system ini semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan. Dengan demikian, apabila pencapaian kepuasan kebendaan menjadi tujuan utama dan nlai-nilai moral tidak diperhatikan lagi
 
Kebaikan ideologi Sosialisme adalah :
1) Disediakannya kebutuhan pokok Setiap warga Negara disediakan kebutuhan pokoknya, termasuk makanan dan minuman, pakaian, rumah, kemudahan fasilitas kesehatan, serta tempat dan lain-lain. Setiap individu mendapatkan pekerjaan dan orang yang lemah serta orang yang cacat fisik dan mental berada dalam pengawasan Negara.
2) Didasarkan perencanaan Negara Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Negara Yang sempurna, di antara produksi dengan penggunaannya. Dengan demikian masalah kelebihan dan kekurangan dalam produksi seperti yang berlaku dalam System Ekonomi Kapitalis tidak akan terjadi.
3) Produksi dikelola oleh Negara Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh Negara, sedangkan keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan Negara.
 
Negara-negara yang menganut paham sosialis adalah : Rusia, Cina, Cekoslovakia, Hongaria, Bulgaria, Polandia, Jerman Timur, Rumania, Yugoslavia, Albania dan Kuba.
 
5. FASISME
-          Kelebihan
1.   Memiliki rasa kesatuan nasional.
2.   Memiliki tingkat pengawasan dan kedisiplinan yang tinggi.
3.   Dapat mengambil keputusan pemerintahan yang cepat
4.   Pemerintahan dipegang oleh orang yang ahli 
-          Kekurangan
1.   Rakyat berhadapan dengan tekanan dan kekerasan.
2.   Rakyat diperintah dengan cara-cara yang membuat mereka takut dan
dengan demikianmembuat mereka patuh.
3.   Kekuasaan Negara hanya dipegang oleh partai yang berkuasa.
           4.   Sistem pemerintahan otoriter.

 Negara-negara yang pernah menganut Ideologi Fasisme adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Italia dan Jerman.



DAFTAR PUSTAKA:
http://tugas-akane.blogspot.co.id/2012/08/kelemahan-dan-kelebihan-masing-masing.html
http://nefi34na.blogspot.co.id/2013/03/makalah-ideologi-yang-berkembang-di.html
http://www.academia.edu/8200634/Berbagai_macam_ideologi_yang_ada_di_dunia

Sabtu, 02 April 2016

Nilai-nilai dan Contoh Kasus Pancasila

A. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila

a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..

d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

B. Contoh Kasus yang Menerapkan Nilai-nilai Pancasila
  
- Sila pertama
1. Melaksanakan ibadah kepada Allah seperti salat fardu, salat sunnah, puasa,zakat, dsbg.
2. Kita tidak boleh ribut ketika orang yang beragama lain melaksanakan ibadahnya .
3. Tidak boleh meminu8m khamer/minuman keras
4. Tidak boleh minum/menelan obat-obat terlarang, misalnya pil Ectasy,Nipam, Shabu-shabu dan lain sebagainya termasuk di dalamnya
5. Senantiasa berteman dengan pemeluk agama lain seperti berteman dengan orany yang seagama.

- Sila Kedua
1. Membantu fakir miskin
2. Membantu korban bencana alam
3. menghargai atu tidak mencela karya orang lain
4. mendirikan panti asuhan untuk para yatim piatu
5. menjenguk teman yang sakit

- Sila Ketiga
1. Ikut melaksanakan upacara bendera
2. Mengikuti kegiatan bari berbaris.
3. Mengikuti kegiatan peringatan hari besare nasional seperti ikut lomba, atau pentas budaya
4. Mengorbankan sebagian harta untuk pembangunan jalan, mengorbankan waktu untuk menjaga kampung (Poskamling)
5. Ikut kerja bakti, mengikuti kegiatan karang taruna, ikut serta dalam kompetisi olahraga baik skala nasional maupun internasional

- Sila keempat
1. Mengharagai pendapat orang lain,
2. Tida kmemaksakan kehendak kepada orang lain
3. Jika ada masalah dalam kelompok belajar kita selesaikan dengan berunding atau bermusyawarah
4. Ikut dalam PEMILU jika sudah cukup umur baik tingkat Nasional maupun Lokal
5. Tidak marah atau sakit hati jika pendapat kita ditolak

- Sila Kelima
1. Memberikan upah sesuai dengan kerja orang tersebut
2. Membayar pajak tanpa membedakan kaya atau miskin
3. Tidak merusak fasilitas umum seperti telepon umum dll
4. Tidak bertindak korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)
5. Gaya hidup hemat misalnya menggunakan listrik sehemat mungkin, mematikan lampu jika tidak digunakan lagi. 

 C. Contoh Kasus yang Tidak Menerapkan Nilai-nilai Pancasila

- Sila Pertama

Banyaknya Aliran Sesat Yang Muncul
 
JEMBER– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember menangani sebanyak lima kasus aliran sesat di kabupaten setempat, yang semuanya bisa diatasi tanpa kekerasan. Ketua MUI Jember bidang Fatwa dan Hukum, Abdullah Samsul Arifin, Selasa menuturkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan adanya aliran sesat yang meresahkan di sejumlah daerah. “Kami menangani sebanyak lima kasus aliran sesat selama beberapa pekan terakhir, namun semuanya bisa diatasi tanpa ada aksi kekerasan,” tutur Abdullah yang akrab disapa Gus Aab. Menurut dia, faktor yang menyebabkan timbulnya aliran sesat, antara lain keterbatasan keilmuan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan dan motivasi pelaksanaan ibadah yang kurang tepat.
“MUI Jember selalu melakukan dialog dan membina penganut aliran sesat itu, agar kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam,” ucap Gus Aab yang juga Ketua PCNU Jember. Kasus aliran sesat yang terbaru adalah aliran yang diasuh oleh Yayasan Qodriyatul Qosimiyah di Kecamatan Wuluhan karena ucapan kalimat syahadat tersebut menyimpang dari ajaran agama Islam. Anggota MUI Jember lainnya, Baharudin Rosyid, menambahkan biasanya tokoh aliran sesat tersebut bukan berasal dari kalangan intelektual, dan mencari terobosan baru yang mudah diikuti oleh masyarakat. “Biasanya mereka masih mencari jati diri tentang agama Islam, seperti yang dilakukan Yayasan Qodriyatul Qosimiyah yang mengarang buku kitab kuning sendiri, sehingga menyalahi ajaran Islam dan sudah dinyatakan sesat oleh MUI Jember,” tuturnya. Menurut Baharudin yang juga Pembina Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember, kriteria aliran sesat antara lain mengingkari salah satu dari enam rukun iman dan lima rukun Islam, menyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah, dan meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran. “Saya mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkhis, apabila ada aliran yang diduga sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam. Lebih baik dilaporkan ke tokoh agama setempat atau MUI Jember,” katanya, menambahkan.(republika.co.id)

- Sila Kedua

Hutang Ciptakan Ketidakadilan bagi Rakyat Miskin
JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang yang dinilai sudah mencapai taraf membahayakan telah memunculkan ketidakadilan bagi rakyat kecil pembayar pajak.  Pasalnya, saat ini, penerimaan pajak, baik dari pribadi maupun pengusaha, digenjot untuk bisa membayar pinjaman, termasuk utang yang dikemplang oleh pengusaha hitam obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini berarti rakyat kecil pembayar pajak seakan dipaksa menyubsidi pengusaha kaya pengemplang BLBI. Akibatnya, kemampuan penerimaan negara dari pajak justru kian berkurang untuk program peningkatan kesejahteraan pembayar pajak seperti jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
“Kebijakan pajak negara sangat tidak adil bagi rakyat karena penerimaan pajak tidak mampu mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar pengamat Koalisi Anti Utang (KAU), Dani Setiawan, Kamis (5/5). Ia mengungkapkan persentase pembayaran cicilan pokok dan bunga utang telah menyerap 31 persen penerimaan perpajakan pada 2010. “Angkanya diperkirakan tidak banyak berkurang pada tahun 2011,” imbuh dia. Pada 2011, target penerimaan pajak dipatok sekitar 764,49 triliun rupiah, naik dari penerimaan tahun lalu sekitar 590,47 triliun rupiah. Sementara itu, tren kewajiban pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah terus meningkat dan pada 2011 mencapai 247 triliun rupiah, melebihi penarikan utang baru tahun ini sekitar 184 triliun rupiah.
 
- Sila Ketiga
 
Papua Ingin Keluar dari NKRI
Jakarta, PelitaOnline – KETUA Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua, Frans Tomoki meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Jika Pemerintahan SBY-Boediono ini tidak bertanggung jawab, maka ia mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami ingin Papua berdiri di atas kakinya sendiri untuk menantukan nasib rakyatnya. Kalau pemerintah tidak memperhatikan kami, biarkan kami keluar dari NKRI,” kata Frans saat jumpa pers di Kontras, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurutnya, para anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan PT Freeport Indonesia. Militer, kata dia, juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
“Militer terlalu diskriminatif untuk warga Papua. Seharusnya berlaku adil. Kami hanya ingin mandiri,” pintanya tegas.
Dia menjelaskan, Kapolsek Mulia Papua, Dominggus Awes, yang ditembak di bandara merupakan jaringan Organisasi Papua Merdeka (OPM) gadungan yang dipelihara oleh militer.
“Itu OPM gadungan, yang memang sengaja dipelihara oleh militer untuk mengalihkan isu, terkait meninggalnya buruh Freeport yang menuntut kenaikan gaji,” jelas dia.
Dia mengakui bahwa warga Papua mendapatkan perlakuan diskriminatif dari negeri ini. Padahal Papua merupakan bagian dari NKRI.
“Bagi Bangsa Papua, sudah jelas untuk menentukan nasib. Bagi saya lebih baik Papua menentukan nasibnya sendiri.
 
  - Sila Keempat

Koin untuk Prita

Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran  Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari pengakuannya, ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayanan kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar , maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan yang tidak semestinya. 
 
 - Sila Kelima

Hukuman antara koruptor dengan pencuri kakao, dan semangka.
 
Saya tidak tahu apakah Polisi dan Jaksa kita kekurangan pekerjaan sehingga kasus pengambilan 3 biji kakao senilai Rp 2.100 harus dibawa ke pengadilan. Begitu pula dengan kasus pencurian satu buah semangka, di mana kedua tersangka disiksa dan ditahan polisi selama 2 bulan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebaliknya untuk kasus hilangnya uang rakyat senilai rp 6,7 trilyun di Bank Century, polisi dan jaksa nyaris tidak ada geraknya kecuali pak Susno Duadji yang ke Singapura menemui Anggoro salah satu penerima talangan Bank Century. Ini juga membuktikan bagaimana Indonesia yang kaya alamnya ini tidak memberi manfaat apa-apa bagi rakyatnya. Pihak asing bebas mengambil minyak, gas, emas, perak, tembaga senilai ribuan trilyun/tahun dari Indonesia. Tapi rakyat Indonesia mayoritas hidup miskin. Baru mengambil 3 biji kakao saja langsung dipenjara.
Itulah gambaran hukum yang terjadi di Indonesia. Tidak adanya keadilan hukuman antara rakyat miskin dengan orang yang berkuasa. Hal in menunjukkan bahwa hukum di Indonesia dapat dengan mudahnya diperjual belikan bagi mereka yang mempunyai uang. Memang sungguh ironis ini terjadi dinegara kita, yang notabennya adalah negara hukum, tetapi hukum yang berjalan sangatlah amburadul. Seharusnya pemerintah lebih tegas kepada mafia hukum, yang telah banyak mencuri hak-hak rakyat kecil. Satgas pemberantasan mafia hukum seharusnya segera melakukan langkah-langkah penting. Salah satu yang perlu dilakukan adalah memberikan efek jera kepada para pejabat yang ketahuan memberikan fasilitas lebih dan mudah kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan. Selain itu, kepada para pelaku kejahatan yang terbukti mencoba atau melakukan transaksi atas nama uang, harus diberikan hukuman tambahan. Memberikan efek jera demikian akan membuat mereka tidak ingin berpikir melakukan hal demikian lagi.




Sumber:

http://faedah-fms03.blogspot.co.id/2012/10/contoh-nilai-nilai-5-sila-pancasila_14.html
https://pmangaraja.wordpress.com/pancasila-2/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-pancasila/
http://eckayuliahartono.blogspot.co.id/2013/04/kasus-yang-bertentangan-sila-pancasila.html 

Jumat, 22 Januari 2016

Manusia dan Harapan

A. Pengertian Harapan
Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi, sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan kita. Setiap manusia mempunyai harapan yang berbeda-beda. Manusia tanpa adanya harapan berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan-pesan kepada ahli warisnya. Harapan tersebut tergantung pada pengetahuan, pengalaman, lingkungan hidup, dan kemampuan masing-masing. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan itu sendiri.
B. Persamaan Harapan dan Cita-cita
Harapan hampir mirip dengan cita-cita, hanya saja biasanya cita-cita itu adalah sesuatu yang diinginkan setinggi-tingginya, sedangkan harapan itu tidak terlalu muluk. Meskipun demikian, harapan dan cita-cita memiliki kesamaan, yaitu: 
Keduanya menyangkut masa depan karena belum terwujud. 
Pada umumnya baik cita-cita maupun harapan adalah menginginkan hal yang lebih baik atau lebih meningkat.
C. Contoh Harapan
-Seorang siswa yang ingin mengikuti ujian nasional berharap akan mendapatkan nilai Ujian dengan nilai yang baik 
-Seorang bisnisman yang berharap memenangkan tander bagi perusahaannya 
-Seorang ibu yang berharap anaknya menjadi anak yang sukses dan berguna bagi lingkungan dan bangsanya
-Seorang mahasiswa yang berharap mendapatkan nilai IPK yang tinggi

D. Pengertian Doa
Menurut bahasa do'a berasal dari kata "da'a" artinya memanggil. Sedangkan menurut istilah syara' do'a berarti "Memohon sesuatu yang bermanfaat dan memohon terbebas atau tercegah dari sesuatu yang memudharatkan 

      E. Macam-macam Doa
(1) Do’a ibadah. Adalah pujian kepada Allah SWT dan berzikir kepada-Nya. Jadi semua do’a adalah ibadah karena mencangkup dua hal diatas. 
(2) Do’a masalah. Adalah do’a yang dipanjatkan kepada Allah SWT pada saat kita menghadapi suatu masalah. Karena manusia itu tidak ada yang tidak luput dari masalah. 


F. Usaha Manusia dalam Percaya Kepada Tuhannya
1. Meningkatkan ketaqwaan kita dengan cara meningkatkan ibadah.
2. Meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat.
3. Meningkatkan kecintaan kita kepada sesama manusia dengan jalan suka menolong, dennawan, dan sebagainya.
4. Mengurangi nafsu mengumpulkan harta yang berlebihan.
      5. Menekan perasaan negatif seperti iri, dengki, fitnah, dan sebagainya.